"Sampai sekarang saya tiap bulan harus meminajm uang, karena benar-benar tidak ada lagi uang, rekening yang tidak diblokir itu tidak ada lagi," ujarnya.
Diketahui, Harvey Moeis dalam perkara ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Ia didakwa mengumpulkan uang pengamanan dari sejumlah smelter.
Dana pengamanan itu dihimpun Harvey dari perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Para perusahaan smelter itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.
Harvey menutupi pengumpulan uang pengamanan itu dengan kedok dana corporate social responsibility (CSR) yang bernilai 500 hingga 750 USD per metrik ton. Perbuatan itu diduga dilakukan dengan bantuan Helena Lim.