Rekomendasikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana, Komnas HAM: Tidak Boleh Internal

Felldy Aslya Utama
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan kasus penembakan enam laskar FPI harus diusut di pengadilan pidana demi menegakkan kebenaran. (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengategorikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai pelanggaran HAM. Bahkan Komnas HAM menegaskan kasus ini harus digulirkan di pengadilan pidana, tidak boleh hanya lewat internal.

Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penegakan hukum melalui pengadilan pidana diperlukan untuk mendapat kebenaran materiil yang lebih lengkap serta menegakkan keadilan.

"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Komnas HAM Selidiki Peristiwa Kudatuli, Bentuk Tim Ad Hoc

3 hari lalu

Komnas HAM Minta Tambahan Anggaran Rp99,3 Miliar di 2027: 3.000 Aduan Tidak Bisa Ditangani

4 hari lalu

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas

14 hari lalu

Mobil Rombongan Polisi Ditembaki KKB di Tolikara, 1 Anggota Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal