Rekomendasikan Kasus Penembakan Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan Pidana, Komnas HAM: Tidak Boleh Internal

Felldy Aslya Utama
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menegaskan kasus penembakan enam laskar FPI harus diusut di pengadilan pidana demi menegakkan kebenaran. (Foto: iNews/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengategorikan kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 sebagai pelanggaran HAM. Bahkan Komnas HAM menegaskan kasus ini harus digulirkan di pengadilan pidana, tidak boleh hanya lewat internal.

Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penegakan hukum melalui pengadilan pidana diperlukan untuk mendapat kebenaran materiil yang lebih lengkap serta menegakkan keadilan.

"Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana," kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Remaja Tewas Tertembak di Makassar, Polri Pastikan Terus Evaluasi Senpi Anggota

Nasional
12 hari lalu

Komnas HAM bakal Punya Unit Penyidik, Menteri Pigai: Taringnya juga Naik

Nasional
13 hari lalu

Punya Unit Penyidik, Natalius Pigai: Komnas HAM akan Seperti KPK

Nasional
13 hari lalu

2 Anggota KKB Yahukimo Ditangkap, Terlibat Penembakan Polisi dan TNI hingga Warga Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal