Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

Rizky Agustian
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Freddy Damanik. (Foto: iNews)

"Tentu mereka dong, karena itu bukan hak tersangka atau terdakwa yang bisa diajukan praperadilan kan sudah disampaikan di situ. Upaya paksa tadi, nah itu baru hak mereka. Nah tapi yang mereka ajukan ini itu tidak ada," katanya.

Dia kembali menilai langkah tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan proses hukum karena tidak sesuai dengan ruang lingkup praperadilan yang telah diatur dalam KUHAP.

"Jadi itu bukan merupakan hak mereka, tetapi makanya saya bilang abuse of process. Karena instrumen praperadilan itu sudah jelas diaturnya," ujarnya.

Freddy juga menanggapi anggapan pemanggilan atau jadwal sidang telah dicabut. Menurutnya, sekalipun hal itu benar, proses hukum tetap dapat berjalan karena pengadilan memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara yang telah diterima.

"Kalau pun seandainya benar kata Dokter Tifa itu sudah dicabut panggilan itu, atau jadwal sidang itu, memang prinsip peradilan kita itu aktif menerima perkara. Jadi nanti disidangkan enggak apa-apa, berproses," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Dokter Tifa Luruskan soal Hijrah dari Isu Ijazah Jokowi: Tugas Saya sebagai Peneliti Sudah Selesai

5 jam lalu

Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan

6 jam lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

16 jam lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Batal Digelar Hari Ini, Ditunda ke 13 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal