Relawan Jokowi Sebut Praperadilan Dokter Tifa Tak Sesuai Objek KUHAP, Potensi Abuse of Process

Rizky Agustian
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Freddy Damanik. (Foto: iNews)

Dia memperkirakan permohonan praperadilan tersebut berpotensi tidak diterima. Namun, menurutnya, hal itu tetap harus diputuskan melalui mekanisme persidangan.

"Kemungkinan analisis kita sesuai KUHAP itu kemungkinan tidak diterima, tetapi proses, memang disampaikan dulu di persidangan nanti terbukti tidak diterima," tuturnya.

Diketahui, Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus ijazah Jokowi. Pengajuan gugatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut teregister dengan nomor dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tertanggal 3 Agustus 2026.

“Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penghentian penuntutan,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat, Selasa (4/8/2026).

Termohon dalam gugatan praperadilan ini Kejaksaan Agung (Kejagung) cq Kejati DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Belum diketahui petitum lengkap permohonan praperadilan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 jam lalu

Dokter Tifa Luruskan soal Hijrah dari Isu Ijazah Jokowi: Tugas Saya sebagai Peneliti Sudah Selesai

5 jam lalu

Pengacara Jokowi Soroti Praperadilan Dokter Tifa, Bisa Jadi Celah Pelaku Kejahatan

6 jam lalu

Dokter Tifa Ungkap Alasan Ajukan Praperadilan, Singgung Status Terdakwa Janggal

16 jam lalu

Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Batal Digelar Hari Ini, Ditunda ke 13 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal