Perjuangan Kita
Dari perjalanan kasusnya itu, Baiq mengaku belajar peristiwa hukum ini bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekadar memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil sebagai korban.
"Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar 'kami menjadi kita', saat saya menyaksikan bapak di media mengatakan bahwa bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuangan kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya," kata Baiq dengan suara bergetar.
Dia yakin, Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena "air mata" Baiq Nuril sebagai korban.
"Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia. Saya sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden RI untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun," tutur Baiq Nuril.
Baiq Nuril didampingi Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Executive Director Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Rieke Diah Pitaloka dan pengacara Baiq Nuril, Widodo Dwi Putro.