Resmi Ajukan Amnesti ke Jokowi, Baiq Nuril Cerita Awal Mula Kasus Mesum Kepsek

Antara
Irfan Ma'ruf
Terpidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril bertemu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). (Foto: Antara)

Pada 27 Maret 2017, dia kembali datang ke Polres untuk panggilan pemeriksaan lanjutan tanpa didampingi kuasa hukum sambil membawa anaknya yang berumur lima tahun. "Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram," kata Baiq.

Baiq menjalani sidang perdana pada 4 Mei 2017 di PN Mataram dengan dakwaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1). Jaksa Penuntut, Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut Baiq 6 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp500juta.

Putusan majelis hakim PN Mataram pada 26 Juli 2017 memutuskan Baiq Nuril Maknun, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Majelis Hakim PN Mataram pada 26 September 2018. Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada 4 Januari 2019, Baiq melalui kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Namun, pada 4 Juli 2019, MA menyatakan menolak PK yang dia ajukan.

"Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi, bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakkan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi," tuturnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
4 jam lalu

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti-Galau Ujang Busthomi, Jalan Kaki 1 Km Sapa Warga Cirebon

1 hari lalu

Roy Suryo Tantang Jokowi ke Sidang Ijazah: Harus Datang Sendiri, Tak Boleh Lewat Zoom

1 hari lalu

Bonatua Sebut Ijazah Jokowi Bisa Dibatalkan jika Proses Studinya Bermasalah

2 hari lalu

Roy Suryo bakal Hadirkan Saksi dari Pasar Pramuka, Buktikan Ijazah Jokowi Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal