Resmi, Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional

Felldy Aslya Utama
Jokowi resmi menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yaitu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Kebijakan itu tertuang dan Kaputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

Keppres itu diteken Jokowi pada Jumat, Jumat (27/11/2020) dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Kepala Negara mempertimbangkan penetapan ini dilakukan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi Keppres tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rocky Gerung: Saya Dikecam karena Tak Kritik Prabowo, 10 Tahun Lagi Kalian Akan Minta Maaf

1 hari lalu

Henri Subiakto: Masyarakat Harus Bersyukur Ada Rocky Gerung, Tetap Kritis ke Jokowi

6 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

6 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal