Resmi, Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional

Felldy Aslya Utama
Jokowi resmi menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan hari pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yaitu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Kebijakan itu tertuang dan Kaputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020.

Keppres itu diteken Jokowi pada Jumat, Jumat (27/11/2020) dan mulai berlaku sejak tanggal penetapan. Kepala Negara mempertimbangkan penetapan ini dilakukan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2020.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," bunyi Keppres tersebut.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat

Nasional
2 hari lalu

Janji Rismon kepada Gibran, Siap Tebus Kegaduhan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal