Resmi, Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional

Felldy Aslya Utama
Jokowi resmi menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. (Foto: Antara)

Keppres ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah aturan perundang-undangan seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam ketentuan itu menyatakan Pilkada dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yairu hari Rabu tanggal 9 Desember 2020," bunyi PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Maaf Rismon Sianipar Bukti Ijazah Jokowi Asli

Nasional
2 hari lalu

Roy Suryo Ogah Ikuti Rismon Berdamai dengan Jokowi: Dia Lagi Tersesat

Nasional
2 hari lalu

Janji Rismon kepada Gibran, Siap Tebus Kegaduhan Ijazah Jokowi

Nasional
2 hari lalu

Jokowi Serahkan soal Restorative Justice Rismon Sianipar ke Polisi dan Kuasa Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal