Resmi, Jokowi Tetapkan Hari Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Libur Nasional

Felldy Aslya Utama
Jokowi resmi menetapkan tanggal pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. (Foto: Antara)

Keppres ini ditetapkan dengan mempertimbangkan sejumlah aturan perundang-undangan seperti UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019. Dalam ketentuan itu menyatakan Pilkada dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara yairu hari Rabu tanggal 9 Desember 2020," bunyi PKPU Nomor 15 Tahun 2019.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rocky Gerung: Saya Dikecam karena Tak Kritik Prabowo, 10 Tahun Lagi Kalian Akan Minta Maaf

1 hari lalu

Henri Subiakto: Masyarakat Harus Bersyukur Ada Rocky Gerung, Tetap Kritis ke Jokowi

6 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

6 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal