Respons Anak Bos Rental Mobil soal Vonis Prajurit TNI AL Penembak Ayahnya

Nur Khabibi
Respons anak bos rental mobil terkait dua prajurit TNI AL penembak ayahnya hingga tewas divonis penjara seumur hidup. (Foto: Nur Khabibi)

Diketahui, dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil divonis penjara seumur hidup. Keduanya yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama dan kedua penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua dalam sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Vonis itu sama dengan tuntutan yang diajukan oditur militer.

Sementara Sersan Satu (Sertu) Rafsin Hermawan divonis empat tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim.

Selain pidana pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
11 jam lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Megapolitan
13 jam lalu

Polisi Gelar Rekonstruksi Penembakan Hansip di Cakung Jaktim, Tersangka Peragakan 32 Adegan

Internasional
2 hari lalu

Bek Barcelona Tewas Ditembak di Ekuador, 2 Orang Ditangkap

Nasional
8 hari lalu

Insiden Penembakan di Australia, Kemlu Belum Terima Informasi WNI Jadi Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal