Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli dicecar 40 pertanyaan dengan tujuh poin yang diberatkan. Salah satunya mengenai transaksi penukaran valas.
"Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji," kata Arief, Jumat (1/12/2023) malam.
"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ucapnya lagi.
Keempat kata Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya.
Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Kemudian aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.