Respons Firli soal Valas Rp7,4 Miliar yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan SYL

riana rizkia
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (1/12/2023).(Foto: MPI)

"Terkait barang bukti antara lain berupa katanya voucher valas itu ternyata bukan voucher valas. Tapi berupa resi penukaran uang asing kepada money changer," ujarnya. 

"Salah satu barang bukti itu cuma berupa rekapan yang dibuat petugas money changer. Tidak didukung bukti-bukti yang konkret memenuhi kualifikasi sebagai bukti secara hukum," ucapnya.

Sebagai informasi, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan perdana setelah penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli dicecar 40 pertanyaan dengan tujuh poin yang diberatkan. Salah satunya mengenai transaksi penukaran valas. 

"Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji," kata Arief, Jumat (1/12/2023) malam. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
23 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Live Streaming Pornografi di Medsos, 6 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Mangkir dari Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan PT Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Transfer Pricing dan Under Invoicing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal