Respons Kejagung soal Keberatan Kurator Sritex terkait Penyitaan 72 Mobil

Jonathan Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons keberatan kurator kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait penyitaan 72 mobil terkait kasus dugaan korupsi kredit. Pihak kurator mempertimbangkan praperadilan atas penyitaan itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mempersilakan kurator Sritex untuk menempuh upaya praperadilan tersebut. Menurutnya, upaya hukum bisa ditempuh siapa pun.

"Sepanjang itu sesuai koridor hukum, kami kan tidak bisa menghalangi," ujar Harli, Senin (14/7/2025).

Meski demikian, Harli kembali menegaskan penyidik telah bekerja sesuai aturan yang berlaku. DIa menjamin penyidik boleh melakukan penggeledahan termasuk penyitaan barang bukti yang diduga terkait hasil tindak pidana.

"Barang bukti itu bisa diduga sebagai alat kejahatan, bisa diduga hasil kejahatan atau barang bukti itu karena memang berada dalam penguasaan pihak atau seseorang sehingga harus dilakukan penyitaan terhadap itu," jelas dia.

Harli juga menjamin barang-barang yang disita pada nantinya tidak dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana, maka akan dikembalikan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
5 bulan lalu

Penampakan 72 Mobil yang Disita Kejagung terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Sita 72 Mobil terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex, Ada Mercedes Maybach

Nasional
5 bulan lalu

Kejagung Geledah DSCC terkait Kasus Korupsi Sritex, Sejumlah Dokumen Disita

Nasional
5 bulan lalu

Penampakan Uang Rp2 Miliar Disita dari Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal