JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah merespons desakan sejumlah advokat untuk menangkap Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules. Dia menyatakan penangkapan seseorang merupakan wewenang aparat penegak hukum.
"Itu sudah masuk ke dalam ranah hukum dan kami menyerahkannya kepada pihak kepolisian," kata Abdullah saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Terkait pemberantasan aksi premanisme di Jakarta, dia mengaku sudah berkunjung ke Polda Metro Jaya. Polri, kata dia, telah menindak ribuan kasus premanisme dalam kurun waktu sembilan hari.
Dia pun menyampaikan apresiasi atas kinerja polisi.
"Kami mengapresiasi Polri sudah bertindak tegas dengan menindak kasus premanisme sekitar 3.326 kasus sepanjang periode 1 hingga 9 Mei 2025," ucapnya.
Dia menyatakan upaya tegas memberantas aksi premanisme, selain menciptakan keamanan untuk masyarakat, juga baik untuk menjaga stabilitas ekonomi atau investasi yang ada di Indonesia. Dia juga mengapresiasi pembentukan satgas anti-premanisme oleh pemerintah.