Menurut dia, desakan itu sebagai bentuk pengancaman dan provokasi. Sehingga dia akan menempuh jalur hukum.
"Kalau nanti saya pakai cara saya, nanti bilang preman lagi kan begitu," tuturnya.
Adapun sejumlah advokat mengadukan aksi premanisme berkedok ormas ke Komisi III DPR. Anggota Tim Advokat Anti-premanisme Rapen Sinaga menyebut nama Hercules.
"Kita sudah sama-sama tahu, tidak usah pura-pura tidak tahu, bahwa ada salah satu orang yang bernama Hercules itu sudah melakukan perbuatan melawan hukum," ujar Rapen usai rapat dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Dia meminta Hercules ditangkap. Sebab, dia menilai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan sudah jelas.
"Nah tangkap, kami sampaikan kepada komisi III, tangkap, karena perbuatannya sudah jelas, melalui badan yang berkoordinasi dengan DPR, contohnya kepolisian, seharusnya sudah bisa ditangkap," tutur dia.