Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menilai langkah yang dilakukan KPK mengusut dugaan korupsi kuota haji 2024 sudah tepat. Dia menilai penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
"Ya kalau saya ya, itu langkah KPK itu sudah benar. Itu kan (sesuai) di kesimpulan daripada pansus itu kan, yang kalau nggak salah nomor 4 ya, itu pansus itu menyerahkan ke penegak hukum, di situ ada kepolisian, kejaksaan, KPK," kata Wachid saat dihubungi, Minggu (22/6/2025).
Menurutnya, langkah itu telah tepat lantaran pansus tak memiliki kewenangan untuk menindak maupun menegakkan hukum. Atas dasar itu, legislator Partai Gerindra ini menilai wajar bila KPK membuka penyelidikan kuota haji 2024.
"Nah segi hukum itu kan dilakukan oleh penegak hukum. Penegak hukum itu kan kepolisian, kejaksaan, KPK kan gitu. Jadi ini sudah wajar itu," kata Wachid.