Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Nur Khabibi)

Selain itu, Setyo menyoroti urgensi pengaturan sejumlah tindak pidana korupsi yang dinilai belum diatur secara khusus dalam UU Tipikor. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian apabila pemerintah mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Setyo menjelaskan, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana yang perlu segera diatur dalam UU Tipikor, yakni penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta dan peningkatan kekayaan secara tidak sah.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, penyesuaian definisi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia selaras dengan ketentuan internasional.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.

Dia mengatakan, kajian tersebut merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut secara khusus menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Di Tengah Sorotan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo-Gibran

6 jam lalu

KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya

6 jam lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI, Sebut 2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

8 jam lalu

2 Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal