Selain itu, Setyo menyoroti urgensi pengaturan sejumlah tindak pidana korupsi yang dinilai belum diatur secara khusus dalam UU Tipikor. Menurutnya, hal tersebut perlu menjadi perhatian apabila pemerintah mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Setyo menjelaskan, terdapat sejumlah bentuk tindak pidana yang perlu segera diatur dalam UU Tipikor, yakni penyuapan pejabat publik asing, perdagangan pengaruh, penyuapan di sektor swasta dan peningkatan kekayaan secara tidak sah.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan hal tersebut setelah bertemu Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Menurutnya, penyesuaian definisi diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia selaras dengan ketentuan internasional.
“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional,” ujar Luhut.
Dia mengatakan, kajian tersebut merujuk pada konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang pemberantasan korupsi yang telah diratifikasi Indonesia. Luhut secara khusus menyoroti unsur bribery atau penyuapan sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.