Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

Jonathan Simanjuntak
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto: Nur Khabibi)

“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan,” ucap Luhut.

Selain penyuapan, Luhut menyoroti penggunaan unsur kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dia menilai, penerapan unsur tersebut perlu dikaji karena dapat memengaruhi aktivitas bisnis, termasuk kegiatan investasi yang dilakukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Luhut, kegiatan bisnis memiliki risiko sehingga pendekatan hukum yang digunakan perlu mempertimbangkan karakteristik aktivitas usaha.

“Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Di Tengah Sorotan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo-Gibran

6 jam lalu

KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya

6 jam lalu

KPK Kirim Surat ke Panglima TNI, Sebut 2 Prajurit Aktif Diduga Terlibat Korupsi BNPB

8 jam lalu

2 Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal