“Ya sebetulnya mungkin itu kan keputusan ya keputusan pemerintah, jadi dalam pemengertian kalau itu betul mau dilaksanakan pemerintah yang mau lakukan pembayaran kan terhadap itu, terhadap apa namanya terhadap penggajian (PNS) itu,” tuturnya.
Meski demikian, Dian mengingatkan pemerintah agar mengkaji secara matang aspek efisiensi dan efektivitas operasional di lapangan sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
“Tapi masalahnya nanti di lapangan kita gak tahu kan, apa yang diharapkan oleh pemerintah dengan cara seperti itu apakah ini akan menjadi efisien, apakah ini tidak menjadi efisien itu harus ada, saya kira harus ada pertimbangan,” ujarnya.
Gagasan menjadikan koperasi sebagai kanal penyaluran gaji dan pensiun PNS sebelumnya disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono. Wacana tersebut diungkapkan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Ferry mengatakan rencana tersebut tengah dibahas secara intensif bersama Kementerian Keuangan untuk memperluas peran dan daya saing koperasi di sektor jasa keuangan.