Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

Anggie Ariesta
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum membahas secara resmi wacana pemerintah menjadikan koperasi sebagai unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, hingga saat ini belum ada pembicaraan antara OJK dan pemerintah mengenai rencana tersebut.

“Nah ini sama sekali terus terang kalau dari OJK kita belum ada pembicaraan mengenai masalah itu,” ujar Dian saat ditemui di Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Dian menambahkan, jika rencana tersebut hendak direalisasikan, pemerintah dan regulator perlu melakukan koordinasi secara mendalam. Sebab, diperlukan penyesuaian teknis dalam mekanisme pembayaran gaji ASN apabila jaringan koperasi ikut digunakan.

“Well saya kira itu mungkin saya belum ada, belum tahu ya tapi itu mungkin nanti kita koordinasikan aja,” ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
5 jam lalu

LPS Buka Suara soal Rencana Jamin Simpanan Koperasi

11 jam lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

2 hari lalu

IHSG Anjlok 6,96 Persen Sepanjang September 2026, Investor Asing Jual Saham Rp10,24 Triliun

3 hari lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal