Respons OJK soal Wacana Bayar Gaji dan Pensiunan PNS Lewat Koperasi

Anggie Ariesta
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. (Foto: Anggie Ariesta)

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," kata Ferry.

Ferry menambahkan, perluasan fungsi tersebut sejalan dengan penguatan kelembagaan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Dalam RUU tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas khusus koperasi serta skema penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Saat ini, ketentuan operasional terkait penyaluran gaji ASN berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit TNI/Anggota Polri.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 jam lalu

LPS Buka Suara soal Rencana Jamin Simpanan Koperasi

9 jam lalu

OJK Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun, Perbankan Kuasai 82,62%

2 hari lalu

IHSG Anjlok 6,96 Persen Sepanjang September 2026, Investor Asing Jual Saham Rp10,24 Triliun

3 hari lalu

OJK Beri Keringanan Kredit untuk Warga Terdampak Gempa NTT, Berlaku hingga 2029

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal