Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Achmad Al Fiqri
KPU mengakomodasi putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Bagaimana respons PDIP? (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakomodasi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Bagaimana respons PDIP?

Ketua PDIP Said Abdullah tidak mempersoalkan keputusan KPU tersebut. Menurutnya, KPU memiliki dasar hukum karena jika tidak, bisa menimbulkan masalah baru.

"Yang terpenting keputusan KPU ada dasar hukumnya, kalau tidak ada dasar hukumnya itu yang menimbulkan masalah baru. Kalau itu dasar hukumnya dari MA monggo saja," kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2024).

Dia mengatakan warga negara harus menaati keputusan meskipun berbentuk hukum positif. "Walaupun sejatinya ya tafsirnya jangan sampai ada istilah qaul qodim dan qaul jadid, artinya apa? Ada kemudian perkataan lama dan perkataan baru. Kalau itu terus menerus maka kepastian kita hukum kita akan terganggu," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan syarat menjadi calon gubernur atau wakil gubernur pilkada 2024 harus berusia 30 tahun per 1 Januari 2025. Ada sejumlah kerangka hukum yang mendasari aturan tersebut.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Megawati Anggap Prabowo Teman Lama

Nasional
1 hari lalu

Megawati Halalbihalal di DPP PDIP, Dubes Iran Hingga Palestina Hadir

Nasional
5 hari lalu

Megawati Open House Lebaran di Mana? Ini Bocoran PDIP

Nasional
13 hari lalu

Perang Iran vs AS-Israel Memanas, PDIP Terbitkan Instruksi Waspadai Lonjakan Harga BBM

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal