Respons PDIP soal KPU Akomodasi Putusan MA terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Achmad Al Fiqri
KPU mengakomodasi putusan MA terkait batas usia calon kepala daerah 30 tahun per 1 Januari 2025. Bagaimana respons PDIP? (Foto: Antara)

Pertama, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 angka 2. Kedua, Pada Pasal 201 ayat (7) UU Pemilu dan ketentuan tentang Pelantikan Serentak dalam Pasal 164A UU Pilkada.

"Berdasarkan kerangka hukum dan analisis tersebut, disimpulkan bahwa keterpenuhan syarat usia calon harus telah genap berusia 25 tahun bagi calon bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, dan harus sudah genap berusia 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur, pada tanggal 1 Januari 2025," kata Hasyim.

Kerangka hukum tersebut dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan kapan pelantikan pasangan calon terpilih hasil Pilkada 2024 untuk mendapatkan kepastian hukum pemenuhan syarat usia pada masa pendaftaran pasangan calon.

Dalam kerangka hukum tersebut dapat diketahui pilkada terakhir digelar 2020. Masa jabatan calon kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan berakhir pada 31 Desember 2024, maka pelantikan serentak harus dijadwalkan pada 1 Januari 2025.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Hasto Ngaku Tolak 2 Tawaran Jadi Menteri: Takut Tak Tahan Godaan

Nasional
6 hari lalu

KIP Cecar KPU soal Pengecualian Informasi di Salinan Ijazah Jokowi: Anda Paham Tidak?

Nasional
6 hari lalu

Bonatua Ungkap Fakta Mencengangkan, KPU Tak Pernah Pastikan Ijazah Jokowi Asli

Nasional
6 hari lalu

KIP Tegur KPU Bisik-Bisik di Sidang terkait Ijazah Jokowi: Ini Bukan Warkop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal