2 Mahasiswa Gugat Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MK

iNews
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

JAKARTA, iNews.id - Dua mahasiswa menggugat putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua mahasiswa itu yakni Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Anthony Lee dari Universitas Podomoro.

Fahrur dan Anthony mengajukan permohonan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Penggugat ingin ada kepastian hukum soal batas usia calon kepala daerah. Batas usia itu harus dilihat saat penetapan calon, bukan saat pelantikan kepala daerah terpilih. Pasalnya, pelantikan kepala daerah terpilih bisa berbeda-beda waktunya, belum lagi jika ada sengketa pilkada di MK.

Seperti diketahui, MA sebelumnya menetapkan syarat usia calon dihitung saat pelantikan calon terpilih, bukan saat penetapan calon sebelum pilkada.

Menurut penggugat, KPU sudah benar menerjemahkan persyaratan usia minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ke dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
2 hari lalu

MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara, Ini Reaksi KPK

Nasional
3 hari lalu

Mendikti Kaji Pembelajaran Jarak Jauh untuk Mahasiswa Semester 5 ke Atas

Nasional
5 hari lalu

Tok! MK Putuskan Hanya BPK yang Berhak Hitung Kerugian Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal