JAKARTA, iNews.id - Pengacara mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dodi S Abdulkadir merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita uang 1 juta dolar AS terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Dia menegaskan informasi menyangkut uang itu tidak benar.
"Kami menegaskan tidak pernah ada penerimaan uang oleh klien kami dan tidak pernah ada pemberian uang oleh klien kami, baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Dodi dalam hak jawab kepada iNews.id, Selasa (5/5/2026).
Dia menyatakan apabila terdapat pihak-pihak tertentu yang mengaku menerima atau melaksanakan perintah dari Yaqut harus dibuktikan.
"Maka pernyataan demikian adalah tidak benar dan harus dibuktikan secara sah bukan disebarluaskan sebagai kebenaran yang telah final dan terbukti," ucapnya.
Dia menyatakan Yaqut tidak pernah dikonfirmasi secara fair dan berimbang mengenai uang 1 juta dolar AS tersebut. Menurut dia, kliennya juga tidak pernah ditunjukkan alur uang dimaksud, tidak pernah diminta memberikan penjelasan atau konfrontasi mengenai asal-usul uang tersebut, tidak pernah ditanya apakah pernah menerima uang itu, dan tidak pernah pula ditanya apakah pernah memberikan uang itu baik sendiri maupun melalui pihak lain.