"Misalnya 'uang dari Yaqut sudah di tangan perantara' sehingga publik diarahkan untuk menerima seolah-olah fakta hukumnya telah selesai," katanya.
Dia menegaskan Yaqut pernah bertemu dengan perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyatakan kesiapan untuk dikonfrontasi terkait aliran dan atau pemberian dana. Namun, kata dia, pihak-pihak yang dimaksud tidak pernah dihadirkan untuk diklarifikasi atau dikonfrontasi secara terbuka dan objektif.
"Hal ini menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah menghindar untuk mengungkapkan kebenaran materiil, sebaliknya, justru klien kami yang meminta agar fakta tersebut diuji secara berimbang," kata Dodi.
Dia menyatakan penyelenggaraan haji 2024 telah diaudit oleh BPK. Hasil audit tersebut, kata dia, BPK bahkan menyatakan adanya efisiensi dana sekitar Rp600 miliar.
"Karena itu, sangat tidak adil apabila kebijakan atau pelaksanaan yang justru telah diaudit dan menunjukkan efisiensi kemudian dipersempit menjadi narasi suap dan pengondisian politik, tanpa pembuktian yang utuh serta klarifikasi/verifikasi yang berimbang pada Yaqut," ucap Dodi.