"Dalam keadaan seperti itu, pemberitaan yang menggunakan formulasi afirmatif seolah-olah telah terjadi 'pemberian' oleh klien kami telah membentuk persepsi bahwa klien kami telah melakukan perbuatan tersebut dan dengan sendirinya telah 'dihukum' di ruang publik sebelum ada pembuktian kebenaran materiil melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Hal ini merupakan bentuk trial by the press yang nyata-nyata mencederai asas praduga tidak bersalah dan hak klien kami untuk memproses hukum yang adil," ujarnya.
Dodi menyatakan pemberitaan penyitaan uang tersebut dibangun hampir seluruhnya dari pernyataan aparat penegak hukum dalam konferensi pers. Aparat penegak hukum, kata dia, menyatakan uang itu sudah diterima sosok berinisial ZA.
Namun, kata dia, pada saat yang sama tidak ada ruang berimbang kepada Yaqut untuk memberikan tanggapan, penjelasan, dan bantahan.
"Padahal salah satu anggota pansus sendiri, diberitakan menyatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut dan mengaku terkejut atas narasi pengondisian dimaksud," tuturnya.
Dodi menyatakan dalam perkara pidana, terlebih yang belum diputus oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, penggunaan bahasa pemberitaan wajib tetap berada dalam kerangka dugaan. Namun, menurutnya, pemberitaan yang ditayangkan menggunakan frasa bersifat afirmatif dan menghakimi.