Diketahui, pernyataan KPK terkait penyitaan uang tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Taufik mengatakan penyidik telah menyita uang 1 juta dolar AS dari saksi berinisial ZA terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Terkait dengan ada uang 1 juta (dolar AS) yang dikembalikan, fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," kata Taufik Husein kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Taufik menyatakan ZA telah diperiksa terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan, uang itu ternyata belum diserahkan ke pihak pansus haji DPR.
"Artinya masih ada wacana-wacana karena ini masih pembicaraan terus, dan tadi betul bahwa si tersangka yaitu Yaqut tidak hadir di pansus. Sehingga ini memang fakta yang kita temukan masih dipegang oleh Saudara ZA," ujarnya.