Respons Wapres soal Penyediaan Alat Kontrasepsi Remaja: Lihat juga Aspek Agama

Binti Mufarida
Wakil Presiden Ma’ruf Amin (foto: Setwapres)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi untuk usia remaja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lebih rinci, aturan yang menimbulkan polemik itu ada di Pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja khususnya ayat (4) butir e.

Wapres meminta penyediaan alat kontrasepsi juga berkonsultasi dengan lembaga keagamaan. Menurutnya, soal reproduksi tidak hanya melihat aspek kesehatan tetapi juga keagamaannya.

“Saya menyarankan, supaya mendengar, berkonsultasi dengan pihak-pihak lembaga keagamaan. Jangan hanya dilihat dari aspek kesehatannya saja tapi juga aspek keagamaannya,” ujar Wapres di Yogyakarta, Rabu (7/8/2024).

Menurut Ma'ruf, jika ada ketidaksamaan pendapat di kalangan masyarakat maka akan kontraproduktif.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
47 menit lalu

Ma'ruf Amin Kenang KH Abdul Wahab Tokoh Langka: Ulama, Negarawan sekaligus Politisi

Buletin
9 jam lalu

Detik-Detik Pencurian Kotak Amal di Musala Terekam CCTV

Nasional
14 jam lalu

Ma'ruf Amin Tak Masalah RI Gabung Board of Peace, Asal Perjuangkan Palestina Merdeka

Nasional
15 jam lalu

Tantangan NU Kian Berat, Ma'ruf Amin Ingatkan Pemikiran Visioner KH Abdul Wahab Hasbullah

Buletin
1 hari lalu

Polisi Kejar Penulis Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal