Revisi KUHAP, Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum

Nur Khabibi
ilustrasi KPK meminta agar penyelidik dan penyidik minimal S1 Ilmu Hukum dalam Revisi KUHP (Foto: ist)

"Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara," sambungnya. 

Di sisi lain, Tanak juga mengusulkan adanya aturan  mengenai perlindungan terhadap pelapor.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan RKUHAP bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. Dengan begitu, pembahasan akan mulai dilakukan pada masa persidangan berikutnya, pada Juni 2025 mendatang.

Hal itu ia sampaikan saat memberi kata pengantar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia, Kamis (22/5/2025).

"Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokman dalam rapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
8 jam lalu

Eks Menpora Dito jadi Saksi Kasus Kuota Haji Hari Ini, KPK Dalami soal Kunjungan ke Arab Saudi

15 jam lalu

KPK Periksa Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Usut Tarif Rotasi-Mutasi Jabatan

20 jam lalu

Kasus Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Dihadirkan ke Sidang Besok

22 jam lalu

Istri Bupati Pemalang Dipanggil KPK Lagi, Diperiksa terkait Kasus Pemerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal