"Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara," sambungnya.
Di sisi lain, Tanak juga mengusulkan adanya aturan mengenai perlindungan terhadap pelapor.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan RKUHAP bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. Dengan begitu, pembahasan akan mulai dilakukan pada masa persidangan berikutnya, pada Juni 2025 mendatang.
Hal itu ia sampaikan saat memberi kata pengantar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia, Kamis (22/5/2025).
"Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokman dalam rapat.