Revisi KUHAP, Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum

Nur Khabibi
ilustrasi KPK meminta agar penyelidik dan penyidik minimal S1 Ilmu Hukum dalam Revisi KUHP (Foto: ist)

"Pada tahap penuntutan sudah diatur dengan jelas dan tegas tenggang waktu penanganan perkara," sambungnya. 

Di sisi lain, Tanak juga mengusulkan adanya aturan  mengenai perlindungan terhadap pelapor.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menargetkan RKUHAP bisa berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. Dengan begitu, pembahasan akan mulai dilakukan pada masa persidangan berikutnya, pada Juni 2025 mendatang.

Hal itu ia sampaikan saat memberi kata pengantar dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), dan Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia, Kamis (22/5/2025).

"Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana. Dimana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru, dan sudah berlaku, bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," kata Habiburokman dalam rapat.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
6 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
9 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
13 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal