Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku, Begini Isinya

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

Bagian Kesatu Umum

Pasal 83
(1) Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP Banding yang telah final dan mengikat.

(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:

a. dalam putusan KKEP atau KKEP Banding terdapat suatu kekeliruan; dan/atau

b. ditemukan alat bukti yang belum diperiksa pada saat Sidang KKEP atau KKEP Banding.

(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari AKBP Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

Mantan Kabareskrim Polri ini menjelaskan Polri telah menggelar rapat bersama dengan Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD. Bahkan, kata Sigit, pihaknya telah mencari solusi dengan beberapa Ahli Pidana demi menyelesaikan permasalahan itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pecah Bintang, Ada 34 Jenderal Baru Polri di September 2026

4 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

5 hari lalu

Polri Luncurkan STNK Digital dan Pembayaran Tilang Terintegrasi, Diklaim Mudahkan Masyarakat

5 hari lalu

Kapolri Luncurkan 4 Inovasi Lalu Lintas, Urus Tilang hingga STNK Kini Serba Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal