Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku, Begini Isinya

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022. Perkap tersebut diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022. 

Hal itu sebagaimana dilansir dari website Kementerian Hukum dan Ham RI.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan revisi Perkap tersebut telah diberlakukan. 

"Lembar negaranya tanggal 15 Junu ya. Untuk Perkapnya tangg 14 Juni disahkan," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (17/6/2022).

Diketahui, revisi Perkap tersebut dilakukan untuk menyelesaikan langkah teknis terkait status AKBP Raden Brotoseno. 

Dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Adapun isinya dalam Bab VI berisikan;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Prabowo dan Kapolri Bicara 4 Mata di Hambalang, Bahas Keamanan Nasional Selama 1 Jam

Nasional
4 hari lalu

Pesan Kapolri ke Brimob: Siap Hadapi Ancaman, Jaga Soliditas-Kedekatan dengan Masyarakat

Nasional
4 hari lalu

Kapolri Buka Rakernis Brimob, Ungkap Kebanggaan ke 7.000 Personel

Nasional
11 hari lalu

Habiburokhman Sebut Polri Tak Alergi Keterbukaan, Lempar Pujian ke Kapolri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal