Revisi Perkap Kasus AKBP Brotoseno Sudah Berlaku, Begini Isinya
JAKARTA, iNews.id - Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia telah ditetapkan pada 14 Juni 2022. Perkap tersebut diundangkan pada tanggal 15 Juni 2022.
Hal itu sebagaimana dilansir dari website Kementerian Hukum dan Ham RI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan revisi Perkap tersebut telah diberlakukan.
"Lembar negaranya tanggal 15 Junu ya. Untuk Perkapnya tangg 14 Juni disahkan," kata Dedi saat dikonfirmasi MPI, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Diketahui, revisi Perkap tersebut dilakukan untuk menyelesaikan langkah teknis terkait status AKBP Raden Brotoseno.
Dalam Perkap Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur soal Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK). Adapun isinya dalam Bab VI berisikan;