Revisi UU LLAJ Dikebut, Ojek Online bakal Masuk Kategori Transportasi Umum

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. (Foto: Dok. Kemenhub)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan aturan untuk memasukkan ojek online (ojol) dalam kategori transportasi umum melalui revisi Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemerintah menargetkan revisi regulasi tersebut rampung pada tahun ini dan dapat diterapkan mulai 2027.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan, pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan layanan transportasi online memenuhi standar keselamatan. Penyusunan aturan juga akan mempertimbangkan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

"Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan," ujar Dudy dalam keterangannya dikutip, Selasa (13/10/2026).

Dudy menambahkan, pihaknya akan menyiapkan ketentuan bagi layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemenhub adalah pemenuhan standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.

"Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
20 hari lalu

Biaya Kerusakan Tol Dibebankan ke Korban Kecelakaan, DPR bakal Revisi UU LLAJ

23 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

3 tahun lalu

Polda Jateng: Perusahaan Truk Tronton Kecelakaan di Exit Tol Bawen Bisa Dijerat UU LLAJ

9 tahun lalu

Usai Demo Ojek Daring, Bamsoet Minta DPR Kaji Peluang Revisi LLAJ

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal