Dalam pelaksanaannya, pengawasan dapat mencakup pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, hingga pelatihan pengemudi. Pemerintah juga menyiapkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.
Selain keselamatan, Kemenhub akan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang disusun diharapkan mampu melindungi pengguna jasa sekaligus memperhatikan kondisi mitra pengemudi dan kemampuan industri untuk terus beroperasi.
Kemenhub menilai pengawasan layanan transportasi online membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan pengemudi. Transaksi perjalanan melalui aplikasi juga perlu didukung sistem pencatatan dan pemantauan yang memadai agar perjalanan dapat ditelusuri serta akuntabilitas layanan tetap terjaga.
Pemerintah berharap pengaturan tersebut dapat mendorong layanan transportasi online yang aman dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat terhadap transportasi yang mudah diakses dan terjangkau.
Dudy mengatakan, revisi UU LLAJ menjadi salah satu agenda yang diharapkan selesai tahun ini. Setelah proses revisi rampung, pemerintah menargetkan aturan tersebut dapat diterapkan pada 2027.
"Kita usahakan secepat mungkin revisi UU LLAJ ini rampung, karena ini kan masuk dalam Prolegnas tahun 2026, jadi harapannya tahun ini bisa segera diselesaikan. Harapan kami 2026 ini bisa selesai, sehingga bisa dilaksanakan pada tahun 2027," tuturnya.