JAKARTA, iNews.id - Komisi II DPR mengkaji penambahan jumlah kursi DPR melalui perubahan ketentuan alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil) lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu usulan yang dibahas yakni menaikkan jumlah minimal kursi per dapil dari tiga menjadi empat kursi.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, penambahan kursi tersebut merupakan konsekuensi dari sejumlah aturan yang tengah dirumuskan. Menurutnya, hampir semua fraksi di DPR telah menyepakati usulan kenaikan alokasi minimal kursi per dapil.
“Kalaupun nanti ada penambahan kursi DPR, ya itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan. Contoh tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil. Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga,” kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Doli menjelaskan, saat ini terdapat 11 dapil yang masing-masing memiliki alokasi tiga kursi. Jika ketentuan minimal dinaikkan menjadi empat kursi, jumlah kursi DPR berpotensi bertambah 11, dari 580 menjadi 591 kursi.
“Selama ini kan minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591,” ujarnya.