JAKARTA, iNews.id - Masa hukuman Ricky Rizal Wibowo selaku terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan kasasi. Namun pihak Ricky Rizal tetap tak terima dan bakal mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Pengacara Ricky, Erman Umar mengatakan dirinya akan membicarakan terlebih dahulu soal putusan kasasi ini langsung bersama Ricky Rizal.
"Kita akan bicara dahulu dengan Ricky Rizal. Sepatutnya Ricky Rizal PK karena dia telah menolak permintaan Sambo. Nanti hasilnya kami informasikan lebih lanjut," ujar Erman Umar, Selasa (8/8/2023).
Erman secara subtantif tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal. Sebabnya, putusan tersebut dinilai tidak tepat dan keliru meski MA telah menjatuhkan putusan kasasi lebih ringan atau menjadi 8 tahun penjara.