Ricky Rizal Bakal Ajukan PK meski Putusan Kasasi Kurangi Hukuman, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan PK meski putusan kasasi MA mengurangi masa hukumannya. (Foto: MPI)

Dia menambahkan, Ricky Rizal sejatinya tak bersalah atas segala tuduhannya itu sebagaimana terdapat dalam Pasal 340 KUHP. Namun, Majelis Hakim MA secara substansi tetap menilai kliennya bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sementara kami tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
2 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
6 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Nasional
6 hari lalu

Prabowo Lantik Pejabat Baru di Istana Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal