Ricky Rizal Bakal Ajukan PK meski Putusan Kasasi Kurangi Hukuman, Ini Alasannya

Puteranegara Batubara
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo akan mengajukan PK meski putusan kasasi MA mengurangi masa hukumannya. (Foto: MPI)

Dia menambahkan, Ricky Rizal sejatinya tak bersalah atas segala tuduhannya itu sebagaimana terdapat dalam Pasal 340 KUHP. Namun, Majelis Hakim MA secara substansi tetap menilai kliennya bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Sementara kami tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 3/2026 Atur Praperadilan, Ini Respons Kubu Roy Suryo

13 hari lalu

Pitra Romadoni Harap PN Jaktim Segera Sidangkan Perkara Dokter Tifa Cs usai SEMA Terbit

13 hari lalu

MA Terbitkan SEMA 4/2026, Larang Jaksa Banding dan Kasasi Vonis Bebas

17 hari lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal