Markus Nababan, kuasa hukum Lisa mengatakan, pihaknya akan membuka semua fakta dan bukti di persidangan itu.
"Kami akan mengajukan resume dari mediasi yang deadlock, yaitu, kami memohon kepada majelis hakim untuk melanjutkan sidang pemeriksaan ke pokok materi," kata Markus.
Markus menyatakan, ketidakhadiran Ridwan Kamil tidak menghambat proses hukum gugatan perdata yang diajukan Lisa Mariana.
"Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang. Alasannya (tidak hadir) tidak sah," ujarnya.