Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Sidang Rijatono Lakka (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe. Suap bertujuan agar proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua digarap oleh perusahaan Rijatono.

"Menyatakan terdakwa Rijatono Lakka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrikadi, Rabu (14/6/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp250 juta subsider 6 bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPK Periksa Pramugari, Gali Dugaan Dana Operasional Papua Dipakai untuk Beli Aset

Nasional
4 bulan lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati

Nasional
6 bulan lalu

KPK Usut Dana Operasional Gubernur Papua, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,2 Triliun

Buletin
8 bulan lalu

Komisi III DPR: Kejaksaan Tetap Jadi Penyidik Tipikor di Revisi KUHAP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal