Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Sidang Rijatono Lakka (foto: MPI)

"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," imbuh hakim.

Sementara itu tidak ada hal-hal yang menjadi pertimbangan meringankan. Atas putusan ini, hakim menetapkan agar Rijatono Lakka tetap dalam berada tahanan sampai putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini sama dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rijatono dihukum 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
14 hari lalu

KPK Telusuri Dana Operasional Gubernur Papua 2022 Fiktif, Nilainya Tembus Triliunan

28 hari lalu

Jaksa KPK Ungkap Dugaan Pejabat Kemenhub Minta Fee 5 Persen untuk Menangkan Proyek Rp20,7 Miliar

12 bulan lalu

KPK Periksa Pramugari, Gali Dugaan Dana Operasional Papua Dipakai untuk Beli Aset

1 tahun lalu

Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal