JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Rinaldi Umar batal menduduki posisi Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus. Jabatan tersebut kini diisi Saiful Bahri Siregar.
Pergantian pejabat Dirdik Jampidsus tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 831 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 Juli 2026. Jaksa Agung juga telah melantik pejabat dalam jabatan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan perubahan dilakukan sesuai kebutuhan organisasi. Posisi Dirdik dinilai membutuhkan jaksa dengan pengalaman dan kematangan dalam menangani perkara penyidikan.
“Karena kebutuhan, kebetulan kan yang bersangkutan itu baru. Pak Rinaldi, jadi yang dicari yang untuk Dirdik ini kan harus yang berpengalaman, yang matang,” kata Anang kepada wartawan dikutip Rabu (12/8/2026).
Setelah dilakukan evaluasi, Saiful Bahri Siregar dinilai memiliki pengalaman yang lebih sesuai untuk posisi tersebut, khususnya dalam bidang penyidikan.