Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Danandaya Arya Putra
Rismon Sianipar dan kawan-kawan menggugat aturan praperadilan dalam KUHAP ke MK dan meminta pengajuan praperadilan dibatasi hanya sekali dalam satu perkara. (Foto: Danandaya Arya)

Dia menilai, pengajuan praperadilan berulang perlu dibatasi agar tidak mengganggu proses penegakan hukum. Menurut Jahmada, fenomena tersebut berpotensi membuat proses hukum menjadi tidak efektif.

"Bagaimana cara menyetop ini gitu loh. Bagaimana cara mengatasi ini agar kalau ini terjadi kan penegakan hukum kita kan akan menjadi tumpul," tuturnya.

Melalui gugatan tersebut, Jahmada berharap MK memberikan batasan sehingga tersangka hanya dapat mengajukan praperadilan satu kali untuk satu pokok perkara.

"Nah, untuk itu kami mengadu kepada Mahkamah Konstitusi agar tujuannya setiap satu pokok perkara atau tersangka mengajukan praperadilan itu hanya satu kali," ucapnya.

Sementara itu, Suhadi menilai pengajuan praperadilan secara berulang tidak sejalan dengan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Dalam KUHAP lama, praperadilan hanya satu kali. Namun saat ini bisa dilakukan berulang kali, sehingga mengganggu proses peradilan yang seharusnya cepat dan sederhana," kata Suhadi.

Dalam petitumnya, Suhadi meminta MK menyatakan Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP baru bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penangguhan pemeriksaan pokok perkara hanya berlaku terhadap permohonan praperadilan pertama pada setiap tahap penyidikan atau penuntutan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
10 jam lalu

Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

13 jam lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

15 jam lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

1 hari lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal