JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, Kamis (20/8/2026). Sidang kali ini berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Polri.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Febrie menghadirkan empat ahli untuk memperkuat permohonan praperadilan yang diajukan. Keempatnya yakni Ahli Hukum Tata Negara dan Administrasi, Rasji; Ahli Tindak Pidana Korupsi, Nur Basuki dan Aris Setiawan; dan Ahli Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahrus Ali.
Keempat ahli tersebut secara bergantian memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah mengatakan keterangan para ahli diharapkan dapat memberikan penjelasan dari sisi akademik dan hukum mengenai sejumlah persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan praperadilan tersebut.
"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas. Jadi kami berharap dari keterangan ahli nanti kita bisa simak bersama-sama bagaimana posisi akademik dan bagaimana perkembangan hukumnya terkait dengan aspek-aspek yang kami uji," kata Febri.