Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

Danandaya Arya Putra
Rismon Sianipar dan kawan-kawan menggugat aturan praperadilan dalam KUHAP ke MK dan meminta pengajuan praperadilan dibatasi hanya sekali dalam satu perkara. (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Ahli digital forensik Rismon Sianipar mengajukan gugatan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan mengenai praperadilan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini ditandai dengan kedatangan Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, serta advokat Suhadi ke Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). 

Rismon dan Suhadi datang pada waktu berbeda. Namun, keduanya memiliki pandangan serupa terkait praktik pengajuan praperadilan secara berulang, khususnya yang dilakukan Roy Suryo dalam perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang mengatakan, gugatan uji materiil tersebut diajukan karena terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru yang dinilai bermasalah, khususnya Pasal 158 huruf a dan Pasal 89.

Menurutnya, ketentuan tersebut memungkinkan pengajuan praperadilan dilakukan berulang kali sehingga berpotensi mengganggu kepastian hukum.

"Jadi kami sebenarnya dasarnya adalah Roy Suryo ya dan Tifa kan sudah masuk ke prapid ini, itu lebih kacau lagi. Jadi kami patokannya Roy dulu. Roy mengajukan Prapid satu, dua, tiga sampai empat," kata Jahmada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
13 jam lalu

Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua terkait Ijazah Jokowi, Sidang Perdana 28 Agustus

16 jam lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

18 jam lalu

Kubu Febrie Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Perkuat Dalil Penyitaan Tak Sah

2 hari lalu

Jelang Pembacaan Putusan Praperadilan, Dr Tifa Soroti Sikap Sewenang-wenang Termohon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal