"Hakim Mahkamah Konstitusi itu menyimpulkan bahwa surat keterangan yang dikeluarkan untuk Wapres Gibran dalam penyetaraannya itu, itu tidak sah, tidak ada, dan dikembalikan justru kewenangan itu kepada KPU lagi terhadap sah atau tidaknya pencalonan itu. Jadi, kita harus kembali ke situ lagi," imbuhnya.
Rismon menilai tidak ditemukannya bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran dalam persidangan MK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana pemalsuan. Karena itu, dia meminta pertimbangan MK tidak ditafsirkan secara sepihak.
Rismon menilai terdapat kepentingan politik di balik pelaporan dugaan pemalsuan surat tersebut.
"Terus mana dasarnya itu dilaporkan menjadi tindak pidana? Ya kan? Jangan cepat-cepat kayak syahwat politiknya ingin memakzulkan Wapres Gibran aja, ya kan? Terlalu, syahwat politiknya terlalu kentara banget. Sabar, Bro, sabar. Kalau nanti mau dapat kekuasaan, sabarlah, pelan-pelan gitu lo, ya," tuturnya.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).