JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih melanjutkan pekerjaannya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara yang mempersoalkan syarat pendidikannya saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran menyatakan menghormati seluruh proses yang telah berjalan di MK dan tidak ingin larut dalam polemik tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Gibran saat ditanya mengenai putusan MK pada Rabu (7/10/2026).
Gibran menegaskan, jika dia tak lulus SMA, maka tidak mungkin bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).