Duduk Perkara Gugatan Ijazah Gibran: MK Putuskan Status Wapres Sah!

iNews TV
Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setara SMA Gibran dalam perkara sengketa ijazah. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Sengketa gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu isu hukum paling disorot pascapemilu.

Kronologi permasalahan ini bermula ketika pihak pemohon menggugat keabsahan dokumen administrasi pencalonan Gibran, menuding adanya kecacatan pada ijazah setara SMA yang diserahkan ke KPU.

Dalam persidangan, pemohon mendalilkan ketiadaan bukti otentik yang memadai terkait riwayat pendidikan sang Wakil Presiden terpilih di luar negeri.

Namun, majelis hakim MK menilai bahwa dalil tersebut tidak memiliki landasan hukum dan bukti yang kuat untuk membatalkan penetapan penyelenggara pemilu.

Keputusan menolak gugatan ini diambil karena proses verifikasi berkas pada saat pendaftaran dinilai telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

Putusan final ini otomatis mengukuhkan legitimasi Gibran Rakabuming Raka, menghentikan segala upaya delegitimasi hukum terhadap hasil Pilpres, dan memastikan pemerintahan berjalan tanpa hambatan konstitusional.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
18 menit lalu

Respons Gibran usai Putusan MK soal Polemik Ijazah: Saya kan Kuliah sampai S1 

23 menit lalu

MK Sebut Gibran Tak Punya Ijazah Setara SMA, Relawan Prabowo Merasa Kena Prank

54 menit lalu

Relawan Prabowo Desak KPU Bertanggung Jawab soal Polemik Syarat Pendidikan Gibran

1 jam lalu

Gibran usai MK Sebut Dirinya Tak Punya Ijazah Setara SMA: Saya akan Terus Fokus Bekerja

2 jam lalu

Gibran soal Putusan MK: Kalau Saya Enggak Lulus SMA, Enggak Mungkin Bisa Kuliah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal