Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Riza Chalid bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Dia belum ditahan lantaran tidak berada di Indonesia. Dia sempat diduga berada di Singapura tetapi otoritas negara tersebut membantahnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riza Chalid.
Menurutnya, Riza Chalid bersama Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina.
"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," kata Qohar, Kamis (10/7/2025).