Riza Chalid Dipanggil Kejagung Pekan Depan, Keberadaan Masih Misterius

Riyan Rizki Roshali
Pengusaha minyak Riza Chalid (dok. istimewa)

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Riza Chalid bersama 8 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. 

Dia belum ditahan lantaran tidak berada di Indonesia. Dia sempat diduga berada di Singapura tetapi otoritas negara tersebut membantahnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Riza Chalid. 

Menurutnya, Riza Chalid bersama Hanung Budya, Alfian Nasution, dan Gading Ramadhan Joedo bersekongkol terkait penyimpanan stok BBM Pertamina. 

"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," kata Qohar, Kamis (10/7/2025).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Respons Kejagung soal Kemlu Singapura Sebut Riza Chalid Tak Ada di Negaranya

Nasional
4 bulan lalu

Kemlu Singapura Tegaskan Riza Chalid Tak Ada di Negaranya

Nasional
4 bulan lalu

Riza Chalid Belum Berstatus DPO meski Menghilang, Ini Alasan Kejagung

Nasional
2 menit lalu

Pengacara Klaim Roy Suryo cs Dikriminalisasi: Ada Penyelundupan Pasal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal