Rizieq Shihab Overstay di Saudi, Harus Bayar Denda jika Ingin Pulang

Felldy Aslya Utama
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. (Foto: Antara/dok).

JAKARTA, iNews.id, – Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air. Kepulangan Rizieq terhalang karena dia mengalami overstay atau melebihan ketentuan waktu tinggal di Saudi.

Maftuh menuturkan, jika ingin pulang ke Indonesia, sesuai ketentuan Saudi Rizieq harus membayar denda atau gharamah atas overstay tersebut.

"Bayar denda. Satu orang Rp110 juta. Kalau lima orang ya tinggal kalikan saja," kata Agus, Rabu (10/7/2019). Maftuh menuturkan, denda ini harus dibayarkan langsung oleh yang bersangkutan alias tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain termasuk Pemerintah Indonesia.

Maftuh mengingatkan, membayar gharamah saja tidak cukup. Jika seseorang terkena masalah hukum di Saudi, belum tentu bisa pulang ke negaranya.

”Dengan catatan yang bersangkutan tidak ada masalah hukum di Saudi, baik perdata atau pidana. Jika ada masalah hukum, meski bayar denda ya tetap saja gabisa keluar sebelum selesaikan masalahnya," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Arab Saudi Pamerkan Mushaf Alquran Berusia 1.000 Tahun, Masih Terawat Baik

Internasional
4 hari lalu

Arab Saudi Ungkap Kerugian Serangan Iran, Produksi Minyak Berkurang Ratusan Ribu Barel per Hari

Buletin
5 hari lalu

Ibadah Haji 2026 Dipastikan Aman di Tengah Konflik, Jemaah Indonesia Tetap Berangkat Sesuai Jadwal

Nasional
6 hari lalu

Pulang dari Arab Saudi, Komisi VIII DPR Sebut Persiapan Ibadah Haji Belum 100 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal