RKUHAP Resmi Jadi Undang-Undang, Ketua KPK: Nggak Banyak Pengaruhnya

Nur Khabibi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai pengesahan RKUHAP jadi UU tak berpengaruh dengan lembaganya. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

BOGOR, iNews.id - Ketua KPK, Setyo Budiyanto menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) tak memiliki pengaruh banyak untuk lembaga yang dipimpinnya. Sebab, aturan itu membahas terkait sosok yang diperiksa.

"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, nggak akan banyak berpengaruh," kata Setyo yang dikutip Rabu (19/11/2025). 

Selain itu, Setyo juga menyoroti terkait aturan penyadapan. Menurutnya, pihaknya telah memiliki prosedur tersendiri untuk melakukan hal itu.

"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," tutur dia. 

Namun, Setyo menyatakan Biro Hukum akan menelaah untuk menentukan mana saja yang harus dilakukan KPK. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan

5 jam lalu

KPK Panggil 6 Kepala Sekolah Negeri terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

6 jam lalu

Dalami Kasus Suap di Kabupaten Bekasi, KPK Panggil Anggota Polri

7 jam lalu

Eks Menpora Dito Ariotedjo Tiba di PN Jakpus, Jadi Saksi Sidang Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal