Rokok Ilegal Makin Marak, Penjualan Gudang Garam Anjlok Rp3,19 Triliun

Iqbal Dwi Purnama
ilustrasi rokok ilegal makin marak dijual di Indonesia (Foto: Freepik)

Selain biaya operasional, beban bunga pinjaman juga menurun seiring berkurangnya penjualan. Bahkan, Heru mengungkapkan GGRM tidak memiliki pinjaman jangka pendek atau short term bank loans pada Januari-Juni 2026.Kondisi tersebut berbeda dengan semester I 2025, ketika perseroan masih memiliki pinjaman bank sekitar Rp5,2 triliun.

Heru menjelaskan penurunan volume penjualan rokok dipengaruhi sejumlah faktor. Selain kenaikan pungutan cukai, daya beli masyarakat yang melemah dan maraknya perdagangan rokok ilegal turut menekan penjualan produk legal.

Menurut Heru, cukai rokok terus mengalami peningkatan sejak 2020. Saat itu, cukai rokok dikenakan sebesar Rp11.624 untuk setiap bungkus berisi 12 batang.

Pada 2026, tarif tersebut terus meningkat hingga mencapai Rp19.071 per bungkus untuk jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM).

"Yang terjadi di industri ini, kenaikan cukai yang terjadi 2020 yang bertepatan dengan keadaan kelompok menengah ke bawah tidak mengalami perbaikan dalam daya beli mereka. Konsumen menengah ke bawah, berusaha mencari alternatif lebih murah. Di samping itu banyak rokok ilegal, jadi tidak pakai cukai," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jasa Marga Raup Laba Bersih Rp2,7 Triliun hingga Kuartal III 2026, Pendapatan Naik 7,9 Persen

5 hari lalu

BNI Catat Laba Operasional Sebelum Pencadangan Rp27,5 Triliun, Tertinggi dalam Sejarah 

5 hari lalu

BNI Bukukan Laba Bersih Rp16,1 Triliun hingga Kuartal III 2026, Naik 6,6 Persen

6 hari lalu

Kinerja Positif, Pendapatan MSIN Tembus Rp2 Triliun di Semester I 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal