Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Kirim Amicus Curiae untuk Hasto Kristiyanto

Nur Khabibi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: iNews.id/Arif Julianto)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan, Kamis (3/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi hukuman denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan kepada Hasto.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Duplik Hasto: Saya Korban Kesepakatan Dana Operasional Wahyu Setiawan dan Saeful

Nasional
5 bulan lalu

Sidang Vonis Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Jumat 25 Juli 2025

Nasional
5 bulan lalu

Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu, Siapa?

Nasional
5 bulan lalu

Hasto Soroti Penyidik KPK Jadi Saksi di Sidang: Penyeludupan Fakta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal